Minggu, 22 April 2012

SKRIPSI AKYU. Aliya El Haryono


BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

4.1    Hasil Penelitian
4.1.1 Kedudukan Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya
Menurut Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2008, bahwa Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup.
Kantor Pengendalian Ling      kungan Hidup Kota Tasikmalaya dipimpin oleh Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dan adapun tugas pokok dan fungsinya ialah
Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup.
4.1.2 Fungsi Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya
Dalam menyelanggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya mempunyai fungsi:
a.    Perumusan bahan kebijakan dalam bidang pengendalian lingkungan hidup
b.    Pelaksanaan program analisis dampak lingkungan
c.    Pelaksanaan program pengkajian lingkungan
d.   Pelaksanaan program pengendalian kerusakan serta pelestarian lingkungan hidup, sumber daya alam dan non hayati
e.    Pengelolaan kegiatan ketata usahaan
f.     Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan bidang  lingkungan hidup
g.    Pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan walikota sesuai dengan bidang tugasnya
4.1.3        Susunan Organisasi Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup
Kepala Kantor
(1)     Kepala kantor mempunyai tugas pokok merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja kantor.
(2)     Rincian tugas kepala kantor:
a.    Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja kantor.
b.    Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
c.    Merumuskan dan menetapkan visi dan misi serta rencana strategic dan program kerja kantor untuk mendukung visi dan misi daerah.
d.   Menyelenggarakan penyiapan bahan penetapan kebijakan Walikota dalam bidang pengendalian lingkungan hidup.
e.    Menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasionaldalam menyelenggarakan program analisis lingkungan, pengkajian dampak lingkungan dan pengendalian kerusakan serta pelestarian lingkungan hidup.
f.     Menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaa kegiatan kantor.
g.    Menyelenggarakan pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan unit.
h.    Melaksanakan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah atau unit kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas kantor.
i.      Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas kepala kantor dan merumuskan alternative pemecahannya.
j.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada walikota dalam penyelenggaraan tugas pembangunan dan tugas umum pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
k.    Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada walikota melalui sekretaris daerah.
l.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Tata Usaha
(1)     Sub bagian tata usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan administrasi, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan ketatausahaan yang meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, umum serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
(2)     Rincian tugas sub bagian tata usaha:
a.    Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja sub bagian tata usaha.
b.    Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
c.    Menyelenggaraka pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan, serta pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan.
d.   Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan kantor.
e.    Menyelenggarakan penyiapan bahan rancangan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan lainnya.
f.     Menyelenggarakan pengelolaan perpustakaan
g.    Menyelenggarakan pengoordinasian penyusunan rencana program kerja kantor.
h.    Menyelenggarakan pengelolaan data statistik pengendalian lingkungan hidup
i.      Penyelenggaraka pengelolaan system informasi manajemen meliputi kepegawaian, perlengkapan dan keuangan.
j.      Menyelenggarakan pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja kantor.
k.    Menganalisa permasalahan yang berhubungan denga tugas sub bagian tata usaha dan mencarikan alternative pemecahannya.
l.      Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas sub bagian tata usaha.
m.  Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
n.    Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Seksi Analisis Dampak Lingkungan
(1)     Seksi analisis dampak lingkungan hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, serta pelaksanaan kebijakan mengenai analisis dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
(2)     Rincian tugas seksi analisis dampak lingkungan hidup
a.    Melaksanakan penyusunan rencana program kerja seksi analisis dampak lingkungan hidup.
b.    Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
c.    Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi analisis mengenai dampak lingungan (AMDAL)
d.   Melaksanakan pengkajian dan pembahasan studi AMDAL dengan komisi penilai AMDAL dalam rangka menyiapkan bahan rekomendasi kelayakan lingkungan.
e.    Melaksanakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja lain untuk melakukan pemeriksaan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKI-UPL) dalam rangka menyiapkan bahan rekomrendasi UKI-UPI.
f.     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi seluruh jenis usaha dan atau kegiatan, baik yang wajib atau tidak wajib dilakukan AMDAL.
g.    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SNI dan standar kompetensi personil bidang pengelolaan lingkungan hidup.
h.    Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan penerapan instrument ekonomi, pembinaa dan pengawasan penerapan instrument ekonomi untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.
i.      Melaksanakan penegakan hukum lingkungan sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku.
j.      Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pembinaan dan Pengembangan dan mencarikan alternative pemecahannya.
k.    Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Analisis Dampak Lingkungan Hidup.
l.      Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
m.  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Seksi Pengkajian Teknologi Lingkungan
(1)     Seksi Pengkajian Teknologi Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan serta pembinaan program pengkajian teknologi lingkungan.
(2)     Rincian tugas Seksi pengkajian Teknologi Lingkungan:
a.    Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengkajian Teknologi Lingkungan
b.    Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan  untuk menunjang pelaksanaan tugas
c.    Melaksanakan penyiapan baha kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi pengkajian teknologi lingkungan
d.   Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi dan perijinan di bidang tugasnya
e.    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan system manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih dan teknologi berwawasan lingkungan yang mendukung pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan
f.     Melaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) di bidang lingkungan hidup
g.    Menyediakan dan mengelola laboratorium lingkungan serta mengadakan pengujian kualitas air, udara, tanah dan limbah B3.
h.    Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan seksi pengkajian teknologi lingkungan dan mencarikan alternative pemecahan masalahnnya.
i.      Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas seksi pengkajian teknologi lingkungan
j.      Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait
k.    Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan
Seksi Pengendalian dan Pelestarian Lingkungan
(1)     Seksi Pengendalian dan Pelestarian Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pembinaan program pengendalian dan kelestarian lingkungan.
(2)     Rincian tugas Seksi Pengendalian dan Pelestarian Lingkungan:
a.    Melaksanakan penyusunan rencana ptogram kerja Seksi Pengendalian dan Pelestarian Lingkungan
b.    Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
c.    Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan , pembinaan, dan fasilitasi Pengendalian dan Pelestarian Lingkungan
d.   Melaksanakan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
e.    Melaksanakan pengelolaa kualitas air dan pengendalian pencemaran air
f.     Melaksanakan pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran udara
g.    Melaksanakan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan tanah akibat kebakaran hutan dan atau lahan
h.    Melaksanakan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomasa
i.      Melaksanakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkunga akibat bencana
j.      Melaksanakan, memantau dan mengendalikan pelaksanaan perjanjian internasional, konvensi dan protocol di bidang pengendalian dampak  lingkungan 
k.    Melaksanakan pemantauan dan penanggulangan dampak perubahan iklim serta perlindungan atmosfir
l.      Melaksanakan, memantau dan mengawasi pelaksanaan konservasu keanekaragaman hayati skala daerah
m.  Melaksanakan fasilitasi penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati skala daerah
n.    Melaksanakan penegakan hukum lingkungan sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku
o.    Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan Seksi pengendalian dan pelestarian dan merumuskan alternative pemecahannya
p.    Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi pengendalian dan pelestarian
q.    Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait
r.     Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan
Kelompok Jabatan Fungsional
(1)     Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan kantor sesuai kebutuhan
(2)     Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya
(3)     Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior
(4)     Jenis, jenjang dan jumlah jabaran fungsional ditetapkan oleh Walikota berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)     Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana di maksud pada pasal 8 ayat 1, rincian tugasnya beradarkan peraturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku.

TABEL 4.1
DAFTAR JUMLAH PEGAWAI DI KPLH KOTA TASIKMALAYA
BERDASARKAN GOLONGAN

Jenis Pegawai
Jumlah Pegawai (orang) Berdasarkan Golongan
IV
III
II
I
1. Struktural
4
2
-
-
2. Fungsional
-
8
8
-
Jumlah
4
10
8
-
TOTAL
22


4.2    Pembahasan Pengaruh Pengawasan Terhadap Efektivitas Penanggulangan penceemaran Lingkungan Hidup Pada KPLH Kota Tasikmalaya
       (Pencemaran Daerah Aliran Sungai Di Kelurahan Sambongjaya)
4.2.1  Pengujian Validitas
Sebelum melakukan pembahasan mengenai Pengawasan di KPLH Kota Tasikmalaya maka terlebih dahulu harus diuji apakah data yang dikumpulkan sudah valid atau belum. Untuk menguji valid atau tidaknya data yang dikumpulkan, penulis menggunakan SPSS versi 16 dalam penyelesaiannya (hasil pengolahan data terlampir).
Dari hasil perhitungan SPSS tersebut di atas diperoleh nilai koefisien untuk item no 1 yaitu 0,534. Hal ini menunjukan bahwa koefisien korelasinya lebih dari 0,5 maka dari itu item instrumen tersebut dinyatakan valid.
Berikut ini penulis sajikan nilai keofisien korelasi dari semua item instrumen Pengawasan  dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel 4.2
Hasil Analisis Item  Intrumen Pengawasan  Output dari SPSS
Validitas variable x
Item pertanyaan
Value
Probabilitas
Keterangan
1
0.534
0.013
Valid
2
0.924
0.000
Valid
3
0.654
0.001
Valid
4
0.650
0.001
Valid
5
0.917
0.000
Valid
6
0.663
0.001
Valid
7
0.804
0.000
Valid
8
0.605
0.004
Valid
9
0.511
0.018
Valid
10
0.541
0.011
Valid
11
0.712
0.000
Valid
                                    Sumber : Hasil Penelitian Tahun 2011
          Hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa semua item valid dinyatakan valid, karena rs semua item lebih besar atau sama dengan 0,3 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Item yang mempunyai validitas tertinggi adalah item no 2 dengan korelasi 0,924 dan paling rendah adalah butir no 9 dengan koefisien korelasi 0,511.
4.2.2  Pengujian Reliabilitas
Setelah melakukan pengujian validitas terhadap variabel Pengawasan, maka selanjutnya melakukan pengujian reliabilitas yaitu untuk mengetahui ketetapan instrumen penelitian yang pengujiannya dengan menggunakan menggunakan program SPSS hasil pengelolaan terlampir dengan menggunakan  metode split half genap ganjil yang di analisis dengan rumus Sperman Brown.
Kemudian unuk criteria uji realibilitas menurut hendriani (2007:41) yaitu meembandingkan r( @) atau r total perhitungan dengan table poduct moment jika r(@)> r table, maka dinyatakan reliable.” Dari reliable dapat dilihat bahawa N=22 dengan taraf kesalahan 5% maka harga table =0,361 brdasarkan hasil pengujian dengan menggunakan SPSS versi 16.00r atau r total  perhitungan di peroleh 0,824 nilai tersebut menunjukan lebih besar daripada 0,361 yang berarti seluruh item pertanyaan di nyatakan valid.
   Dari perhitungan validitas dan reliabilitas diatas dapat disimpulkan bahwa semua instrument penelitian variabel Pengawasan dinyatakan valid dan reliabel, sehingga tidak ada perubahan pada skor total variabel Pengawasan (hasil pengolahan data terlampir).
    Apabila Pengawasan telah efektif dilaksanakan, maka efektivitas penanggulangan pencemaran Lingkungan Hidup (pencemaran Daerah Aliran Sungai di Kelurahan Sambong Jaya)  akan tercapai sesuai dengan yang telah di tetapkan dalam regulasi yang telah ada..  
4.2.3        Pembahasan pelaksanan pengawasan di pada kantor Pengendalian     Lingkungan Hidup Kota Tasikaaya.
Pengwasan sebagai salasatu fugsi manajemen yang memeberikan penilaian dan perbaikan sehingga menjamin bahwa tujua akan tercapaidan terlaksana dengan baik. Agar pengawasan berjalan engan baik maka dalam pelaksanaanya perlu di teapkan tekik-tekik pengawasan
Berikut penulis sajikan analisis dan gambaran Pengawasan terhadap efektivitas penanggulangan pencemaran LH pada KPLH Kota Tasikmalaya yang diperoleh dari hasil wawancara dan angket yaitu sebagai berikut:
Adapun teknik-teknik pengawasan adalah sebagai berikut :
1.         Pengawasan langsung, dapat berbentuk :
a.         Inspeksi langsung
b.        Observasi di tempat (on-the-spot observation)
c.         Laporan di tempat (on-the spot-report)

2.         Pengawasan tidak langsung, dapat berbentuk :
a.         Laporan tertulis
b.        Laporan lisan

1.      Pengawasan Langsung
a.       Inspeksi langsung, dengan indikator seebagai berikut :
1.       Melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup akibat Limbah.
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Kepala KPLH menyatakan bahwa sebelum kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu kepala harus memlakukan pemeriksaan terhadap kegiatan penanggulangan pencemaran.
Pendapat responden mengenai Kepala melakukan pemeriksaan secara langsung, penulis sajikan pada table berikut ini :
Tabel 4. 3
Tanggapan Responden Mengenai
1.Bapak senantiasa melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup akibat Limbah.
(N=21)
No
Alternatif Jawaban
F
%
1.
2.
3.
4.
5.
Sangat Setuju
 Setuju
Kurang setuju
Tidak setuju
Sangat tidak setuju
0
5
13
3
0
0
23,8
61,9
14,3
0

Jumlah
21
100
Sumber : Hasil Penelitian Tahun 2011
Data diatas menunjukan bahwa 0 % menyatakan sangat setuju bahwa Kepala selalu melakukan pemeriksaan langsung, 23,8% menyatakan bahwa Setuju Kepala selalu melakukan pemeriksaan langsung, 61,9% menyatakan kurang setuju bahwa Kepala selalu melakukan pemeriksaan langsung, 14,3% menyatakan tidak setuju bahwa Kepala selalu melakukan pemeriksaan langsung dan 0% menyatakan sangat tidak setuju bahwa Kepala selalu melakukan pemeriksaan langsung.
   Hasil wawancara kalu dibandingkan dengan hasil penyebaran angket mengenai Kepala  Melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup akibat Limbah, hal ini terlihat dari jawaban responden kebanyakan yang menjawab kurang setuju sebesar 61,9 %.
2.      menilai hasil kerja pegawai dan perusahaan yang melakukan penanggulanga secara langsung
  Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Kepala  menyatakan bahwa selalu menilai hasil kerja pegawai dan perusahaan yang melakukan penanggulanga secara langsung.
   Pendapat responden mengenai Kepala selalu menilai hasil kerja pegawai dan perusahaan yang melakukan penanggulanga secara langsung, penulis sajikan pada table berikut ini :

Tabel 4.4
Tanggapan Responden Mengenai
selalu menilai hasil kerja pegawai dan perusahaan yang melakukan penanggulanga secara langsung.
 (N = 21)
2.Bapak senantiasa menilai hasil kerja pepegawai dan perusahaan yang melakukan penanggulanga secara langsung.
No
Alternatif Jawaban
F
%
1.
2.
3.
4.
5.
Sangat Setuju
 Setuju
Kurang setuju
Tidak setuju
Sangat tidak setuju
0
7
11
3
0
0
33,3
52,4
14,3
0

Jumlah
21
100
Sumber : Hasil Penelitian Tahun 2011
  Data diatas menunjukan bahwa 0% menyatakan bahwa sangat setuju Kepala selalu menilai hasil kerja pegawai dan perusahaan yang melakukan penanggulanga secara langsung, 33,3% menyatakan setuju bahwa Kepala selalu menilai hasil kerja pegawai dan perusahaan yang melakukan penanggulangan secara langsung, 52,4% menyatakan kurang setuju bahwa Kepala selalu menilai hasil kerja pegawai dan perusahaan yang melakukan penanggulanga secara langsung, 14,3% menyatakan tidak setuju bahwa Kepala selalu menilai hasil kerja pegawai dan perusahaan yang melakukan penanggulanga secara langsung dan 0% menyatakan sangat tidak setuju bahwa kepala selalu menilai hasil kerja pegawai dan perusahaan yang melakukan penanggulanga secara langsung.
   Hasil wawancara kalau dibandingkan dengan hasil penyebaran angket mengenai Kepala selalu menilai hasil kerja pegawai dan perusahaan yang melakukan penanggulanga secara langsung dari jawaban responden kebanyakan yang menjawab   sebesar 52,4%  kurang setuju.
3.      Memberikan Pengarahan Untuk Perbaikan Bila Terjadi Kesalahan

    Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Kepala KPLH menyatakan bahwa selalu memberikan pengarahan untuk perbaikan bila terjadi kesalahan.
Pendapat responden mengenai Kepala memberikan pengarahan untuk perbaikan bila terjadi kesalahan, penulis sajikan pada table berikut ini :



Tabel 4.5
Tanggapan Responden Mengenai
Memberikan Pengarahan Untuk Perbaikan Bila Terjadi Kesalahan
(N = 21)
3.Bapak senantiasa memberikan perbaikan bila terjadi kesalahan
No
Alternatif Jawaban
F
%
1.
2.
3.
4.
5.
Sangat Setuju
 Setuju
Kurang setuju
Tidak setuju
Sangat tidak setuju
0
3
10
8
0
0
14,3
47,6
38,1
0

Jumlah
21
100
Sumber : Hasil Penelitian Tahun 2011
   Data diatas menunjukan bahwa sebanyak 0% menyatakan sangat setuju bahwa Kepala selalu memberikan pengarahan untuk perbaikan bila terjadi kesalahan., 14,3% menyatakan bahwa setuju Kepala selalu memberikan pengarahan untuk perbaikan bila terjadi kesalahan.,47,6 % menyatakan bahwa kurang setuju Kepala selalu memberikan pengarahan untuk perbaikan bila terjadi kesalahan., 38,1% menyatakan bahwa tidak setuju Kepala selalu memberikan pengarahan untuk perbaikan bila terjadi kesalahan.0% menyatakan bahwa sangat tidak setuju Kepala selalu memberikan pengarahan untuk perbaikan bila terjadi kesalahan.
  Hasil wawancara kalau dibandingkan dengan hasil penyebaran angket mengenai Kepala selalu memberikan pengarahan untuk perbaikan bila terjadi kesalahan. dari jawaban responden kebanyakan yang menjawab jarang  sebesar 47,6%. Menyatakan kurang setuju.
4.      Melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan Hidup         
              Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Kepala bahwa selalu melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan Hidup.
              Pendapat responden mengenai Kepala melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan Hidup, penulis sajikan pada table berikut ini :
Tabel 4.6
Tanggapan Responden Mengenai
Melakukan Pengamatan Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup.
 (N = 21)
4.Bapak senantiasa melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan Hidup
No
Alternatif Jawaban
F
%
1.
2.
3.
4.
5.
Sangat Setuju
 Setuju
Kurang setuju
Tidak setuju
Sangat tidak setuju
0
2
15
4
0
0
9,5
71,4
19,0
0

Jumlah
21
100
sumber : Hasil Penelitian Tahun 20112
              Dari tabel diatas menunjukan bahwa 0% menyatakan sangat setuju bahwa Kepala melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan Hidup, 9,5% menyatakan setuju bahwa Kepala melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan Hidup 71,4% menyatakan kurang setuju bahwa Kepala melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan Hidup, 19,0% menyatakan tidak setuju bahwa Kepala melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan Hidup, 0% menyatakan bahwa sangat tidak setuju Kepala  melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan Hidup.
              Hasil wawancara kalau dibandingkan dengan hasil penyebaran angket mengenai Kepala melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan Hidup. dari jawaban responden kebanyakan yang menjawab kurang setuju sebesar 71,4%. Kepala melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan Hidup.
b.      Observasi di tempat, Dengan indicator Sebagai berikut.
5.      Melakukan Pengamatan Terhadap Keadaan Sarana Dan Prasarana
 Yang Digunakan Pada Perusahaaan.
               Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Kepala selalu melakukan pengamatan terhadap keadaan sarana dan prasarana yang digunakan pada Perusahaaan.
               Pendapat responden mengenai Kepala selalu melakukan pengamatan terhadap keadaan sarana dan prasarana yang digunakan pada Perusahaaan.
., penulis sajikan pada table berikut ini :
Tabel 4.7
Tanggapan Responden Mengenai
Melakukan pengamatan terhadap keadaan sarana dan prasarana yang digunakan pada perusahaaan.
(N  = 21)
5.Bapak senantiasa melakukan pengamatan terhadap keadaan sarana dan prasarana yang digunakan pada Perusahaaan.
No
Alternatif Jawaban
F
%
1.
2.
3.
4.
5.
Sangat Setuju
 Setuju
Kurang setuju
Tidak setuju
Sangat tidak setuju
0
7
10
4
0
0
33,3
47,6
19
0

Jumlah
21
100
Sumber : Hasil Penelitian Tahun 2011
               Dari tabel diatas menunjukan bahwa 0% menyatakan bahwa sangat setuju kepala melakukan pengamatan terhadap keadaan sarana dan prasarana yang digunakan pada Perusahaaan, 33,3% menyatakan bahwa setuju melakukan pengamatan terhadap keadaan sarana dan prasarana yang digunakan pada Perusahaaan, 47,6% menyatakan bahwa kurang setuju Kepala melakukan pengamatan terhadap keadaan sarana dan prasarana yang digunakan pada Perusahaaan. 19% menyatakan bahwa tidak setuju Kepala melakukan pengamatan terhadap keadaan sarana dan prasarana yang digunakan pada Perusahaaan, dan 0% menyatakan bahwa sangat tidak setuju Kepala melakukan pengamatan terhadap keadaan sarana dan prasarana yang digunakan pada Perusahaaan.
               Hasil wawancara kalau dibandingkan dengan hasil penyebaran angket mengenai Kepala melakukan pengamatan terhadap keadaan sarana dan prasarana yang digunakan pada Perusahaaan. dari jawaban responden kebanyakan yang menjawab kurang setuju 47,6%.
6.      Meminta penjelasan  mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran
               Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Kepala Menyatakan bahwa selalu Meminta penjelasan  mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran kepada perusahaan.
               Pendapat responden mengenai Kepala Meminta penjelasan  mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran kepada peusarhaan, penulis sajikan pada table berikut ini :
Tabel 4.8
Tanggapan Responden Mengenai
Meminta Penjelasan  Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Penanggulangan Pencemaran Kepada Perusahaan
(N = 21)
6.Bapak senantiasa meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan penaggulangan pencemaran
No
Alternatif Jawaban
F
%
1.
2.
3.
4.
5.
Sangat Setuju
 Setuju
Kurang setuju
Tidak setuju
Sangat tidak setuju
0
5
12
4
0
0
23,8
57,1
19
0

Jumlah
21
100
Sumber : Hasil Penelitian Tahun 2011
              Dari tabel diatas menunjukan bahwa 0% menyatakan bahwa sangat setuju Kepala Meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran kepada peusarhaan, 23,8% menyatakan bahwa setuju Kepala Meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran kepada peusarhaan, 57,1% menyatakan bahwa Kurang setuju Kepala Meminta penjelasan  mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran kepada peusarhaan, 19% menyatakan bahwa tidak setuju Kepala Meminta penjelasan  mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran kepada peusarhaan dan, 0% menyatakan bahwa sangat tidak setuju Kepala Dinas tidak pernah memberikan dorongan semangat kerja kepada pegawai Meminta penjelasan  mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran kepada peusarhaan.
              Hasil wawancara kalau dibandingkan dengan hasil penyebaran angket mengenai Kepala Meminta penjelasan  mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran kepada perusahaan dari jawaban responden kebanyakan yang menjawab kurang setuju sebesar 57,1%. kepala melakukan hal tersebut.
7.      bertukar pikiran (diskusi) dengan pegawai di tempat ke terkait Keadaan daerah aliran sungai yang tercemari
              Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Kepala  menyatakan bahwa setuju beliau selalu melakukan bertukar pikiran (diskusi) dengan pegawai di tempat, terkait Keadaan daerah aliran sungai yang tercemari
.
              Pendapat responden mengenai Kepala bertukar pikiran (diskusi) dengan pegawai di tempat kerja, terkait Keadaan daerah aliran sungai yang tercemari
, penulis sajikan pada table berikut ini :
Tabel 4.9
Tanggapan Responden Mengenai
Bertukar Pikiran (Diskusi) Dengan Pegawai Di Tempat Kerja Terkait Keadaan Daerah Aliran Sungai yang Tercemari
 (N = 21)
7.Bapak selalu bertukar pikiran (diskusi) dengan pegawai di tempat kerja terkait Keadaan daerah aliran sungai yang tercemari?
No
Alternatif Jawaban
F
%
1.
2.
3.
4.
5.
Sangat Setuju
 Setuju
Kurang setuju
Tidak setuju
Sangat tidak setuju
0
6
10
5
0
0
28,6
47,6
23,8
0

Jumlah
21
100
Sumber : Hasil Penelitian Tahun 2011
  Tabel diatas menunjukan bahwa 0% menyatakan sangat setuju bahwa Kepala bertukar pikiran (diskusi) dengan pegawai di tempat kerja, terkait Keadaan daerah aliran sungai yang tercemari, 28,6% menyatakan bahwa setuju Kepala bertukar pikiran (diskusi) dengan pegawai di tempat kerja, terkait Keadaan daerah aliran sungai yang tercemari, 47,6% menyatakan Kurang setuju bahwa Kepala bertukar pikiran (diskusi) dengan pegawai di tempat kerja, terkait Keadaan daerah aliran sungai yang tercemari, 28,6% menyatakan Setuju bahwa Kepala bertukar pikiran (diskusi) dengan pegawai di tempat kerja, terkait Keadaan daerah aliran sungai yang tercemari dan  23,8 % menyatakan sangat tidak setuju bahwa Kepala bertukar pikiran (diskusi) dengan pegawai di tempat kerja, terkait Keadaan daerah aliran sungai yang tercemari.
  Hasil wawancara kalau dibandingkan dengan hasil penyebaran angket mengenai Kepala bertukar pikiran (diskusi) dengan pegawai di tempat kerja, terkait Keadaan daerah aliran sungai yang tercemari dari jawaban responden kebanyakan yang menjawab Kurang setuju sebesar 47,6%. Melakukan hal tersebut.
c. Laporan di tempat

8.      Memeriksa laporan mengenai keadaan sarana dan prasarana yang di gunakan untuk melakukan penaggulangan.     
              berdasarkan hasil wawancara penulis dengan kepala  menyatakan bahwa selalu memeriksa laporan mengenai keadaan sarana dan prasarana yang di gunakan untuk melakukan penaggulangan.  
              Pendapat responden mengenai Kepala selalu memeriksa laporan mengenai keadaan sarana dan prasarana yang di gunakan untuk melakukan penaggulangan., penulis sajikan pada table berikut ini :





Tabel 4.10
Tanggapan Responden Mengenai
Selalu memeriksa laporan mengenai keadaan sarana dan prasarana yang di gunakan untuk melakukan penaggulangan.
(N = 21)
8.Bapak senantiasa memeriksa laporan mengenai keadaan sarana dan prasarana yang di gunakan untuk melakukan penaggulangan
No
Alternatif Jawaban
F
%
1.
2.
3.
4.
5.
Sangat Setuju
 Setuju
Kurang setuju
Tidak setuju
Sangat tidak setuju
0
2
16
3
0
0
9,5
76,2
14,3
0

Jumlah
21
100
Sumber : Hasil Penelitian Tahun 2011
  Tabel diatas menunjukan bahwa 0% menyatakan sangat setuju bahwa Kepala memeriksa laporan mengenai keadaan sarana dan prasarana yang di gunakan untuk melakukan penaggulangan, 9,5% menyatakan setuju bahwa Kepala memeriksa laporan mengenai keadaan sarana dan prasarana yang di gunakan untuk melakukan penaggulangan,76,2% menyatakan kurang setuju bahwa Kepala memeriksa laporan mengenai keadaan sarana dan prasarana yang di gunakan untuk melakukan penaggulangan, 14,3% menyatakan bahwa Kepala memeriksa laporan mengenai keadaan sarana dan prasarana yang di gunakan untuk melakukan penaggulangan, 0% menyatakan sangat tidak setuju bahwa Kepala memeriksa laporan mengenai keadaan sarana dan prasarana yang di gunakan untuk melakukan penaggulangan
  Hasil wawancara kalau dibandingkan dengan hasil penyebaran angket mengenai Kepala memeriksa laporan mengenai keadaan sarana dan prasarana yang di gunakan untuk melakukan penaggulangan dari jawaban responden kebanyakan yang menjawab kurang setuju sebesar 76,2%.melakukan hal tersebut.
2.   Pengawasan Tidak Langsung

a.         Laporan tertulis

9.      Memberikan tanggapan terhadap laporan tertulis Mengenai fasilitas dan keadaan di lapangan
               Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Kepala  menyatakan bahwa selalu Memberikan tanggapan terhadap laporan tertulis Mengenai fasilitas dan keadaan di lapangan
               Pendapat responden mengenai Kepala Memberikan tanggapan terhadap laporan tertulis Mengenai fasilitas dan keadaan di lapangan
, penulis sajikan pada table berikut ini :
Tabel 4.11
Tanggapan Responden Mengenai
Memberikan Tanggapan Terhadap Laporan Tertulis Mengenai Fasilitas Dan Keadaan Di Lapangan





(N = 21)
9.Bapak senantiasa memberikan tanggapan terhadap laporan tertulis
fasilitas yang ada di lapangan
No
Alternatif Jawaban
F
%
1.
2.
3.
4.
5.
Sangat Setuju
 Setuju
Kurang setuju
Tidak setuju
Sangat tidak setuju
0
1
12
8
0
0
4,8
57,1
38,1
0

Jumlah
21
100
Sumber : Hasil Penelitian Tahun 2011
               Tabel diatas menunjukan bahwa 0% menyatakan bahwa sangat setuju Kepala Senantiasa Memberikan tanggapan terhadap laporan tertulis Mengenai fasilitas dan keadaan di lapangan, 4,8% menyatakan Setuju bahwa Kepala Senantiasa Memberikan tanggapan terhadap laporan tertulis Mengenai fasilitas dan keadaan di lapangan, 57,1% menyatakan Kurang setuju bahwa Kepala Senantiasa Memberikan tanggapan terhadap laporan tertulis Mengenai fasilitas dan keadaan di lapangan, 38,1% menyatakan tidak setuju bahwa Kepala Senantiasa Memberikan tanggapan terhadap laporan tertulis Mengenai fasilitas dan keadaan di lapangan 0% menyatakan sangat tidak setuju bahwa Kepala Senantiasa Memberikan tanggapan terhadap laporan tertulis Mengenai fasilitas dan keadaan di lapangan.
               Hasil wawancara kalau dibandingkan dengan hasil penyebaran angket mengenai Kepala Senantiasa Memberikan tanggapan terhadap laporan tertulis Mengenai fasilitas dan keadaan di lapangan.dari jawaban responden kebanyakan yang menjawab kurang setuju sebesar 57,1%.
10.  Meminta Laporan Lisan Mengenai Keadaan Lingkungan Yang Tercemari
               Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Kepala  menyatakan bahwa selalu Meminta Laporan Lisan Mengenai Keadaan Lingkungan Yang Tercemari
               Pendapat responden mengenai Kepala Meminta Laporan Lisan Mengenai Keadaan Lingkungan Yang Tercemari, penulis sajikan pada table berikut ini :
Tabel 4.12
Tanggapan Responden Mengenai
Meminta Laporan Lisan Mengenai Keadaan Lingkungan Yang Tercemari
(N = 21)
10.Bapak senantiasa meminta laporan lisan mengenai keadaan lingkungabn yang tercemari limbah.
No
Alternatif Jawaban
F
%
1.
2.
3.
4.
5.
Sangat Setuju
 Setuju
Kurang setuju
Tidak setuju
Sangat tidak setuju
0
7
7
7
0
0
33,3
33,3
33,3
0

Jumlah
21
100
Sumber : Hasil Penelitian Tahun 2011
               Tabel diatas menunjukan bahwa 0% menyatakan bahwa sangat setuju Kepala Meminta Laporan Lisan Mengenai Keadaan Lingkungan Yang Tercemari, 33,3% menyatakan Setuju bahwa Kepala Meminta Laporan Lisan Mengenai Keadaan Lingkungan Yang Tercemari, 33,3% menyatakan Kurang setuju bahwa Kepala Meminta Laporan Lisan Mengenai Keadaan Lingkungan Yang Tercemari, 33,3% menyatakan tidak setuju bahwa Kepala Meminta Laporan Lisan Mengenai Keadaan Lingkungan Yang Tercemari, dan 0% menyatakan sangat tidak setuju bahwa Kepala Meminta Laporan Lisan Mengenai Keadaan Lingkungan Yang Tercemari.
               Hasil wawancara kalau dibandingkan dengan hasil penyebaran angket mengenai Kepala Meminta Laporan Lisan Mengenai Keadaan Lingkungan Yang Tercemari.dari jawaban responden ternyata berbeda kebanyakan yang menjawab Kurang setuju, tidak setuju dan setuju sebesar 33,3%.
11.  Memberikan Tanggapan Secara Lisan Terhadap Fasilitas Masyarakat Yang Tercemari Limbah

              Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Kepala  menyatakan bahwa selalu memberikan tanggapan secara lisan terhadap fasilitas masyarakat yang tercemari limbah
               Pendapat responden mengenai Kepala memberikan tanggapan secara lisan terhadap fasilitas masyarakat yang tercemari limbah, penulis sajikan pada table berikut ini :
Tabel 4.13
Tanggapan Responden Mengenai
Memberikan Tanggapan Secara Lisan Terhadap Fasilitas Masyarakat Yang Tercemari Limbah





 (N = 21)
11.Bapak senantiasa memberikan tanggapan secara lisan terhadap fasilitas masyarakat yang tercemari limbah
No
Alternatif Jawaban
F
%
1.
2.
3.
4.
5.
Sangat Setuju
 Setuju
Kurang setuju
Tidak setuju
Sangat tidak setuju
0
5
13
3
0
0
23,8
61,9
14,3
0

Jumlah
21
100
Sumber : Hasil Penelitian Tahun 2011
               Tabel diatas menunjukan bahwa 0% menyatakan bahwa sangat setuju Kepala memberikan tanggapan secara lisan terhadap fasilitas masyarakat yang tercemari limbah, 23,8% menyatakan Setuju bahwa Kepala memberikan tanggapan secara lisan terhadap fasilitas masyarakat yang tercemari limbah, 61,9% menyatakan Kurang setuju bahwa Kepala memberikan tanggapan secara lisan terhadap fasilitas masyarakat yang tercemari limbah, 14,3% menyatakan tidak setuju bahwa Kepala memberikan tanggapan secara lisan terhadap fasilitas masyarakat yang tercemari limbah, dan 0% menyatakan sangat tidak setuju bahwa Kepala memberikan tanggapan secara lisan terhadap fasilitas masyarakat yang tercemari limbah.
               Hasil wawancara kalau dibandingkan dengan hasil penyebaran angket mengenai memberikan tanggapan secara lisan terhadap fasilitas masyarakat yang tercemari limbah.dari jawaban responden ternyata sama kebanyakan yang menjawab kurang setuju sebesar 61,9%.
  Demikian gambaran hasil penelitian mengenai Pengaruh Pengawasan Terhadap Efektivitas Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup pada Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya(pencemaran daerah aliran sungai di kelurahan sambong jaya) untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel rekapitulasi secara keseluruhan mengenai Pengawasan, yang disajikan dalam tabel sebagai berikut:

Tabel 4.14
Rekapitulasi Pengawasan Pada Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya
(Pencemaran Daerah Aliran Sungai Di Kelurahan Sambong Jaya)
No
Item pertanyaan
Jawaban



Jumlah
Sangat Setuju
Setuju
Kurang Setuju
Tidak Setuju
Sangat Tidak
Setuju

1

Bapak senantiasa melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup akibat Limbah.
f
%
F
%
F
%
f
%
F
%
F
%
-
-
5
23,8
13
61,9
3
14,3
-
-
21
100
2
Bapak senantiasa menilai hasil kerja pepegawai dan perusahaan yang melakukan penanggulanga secara langsung.

-
-
7
33,3
11
52,4
3
14,3
-
-
21
100
3
Bapak senantiasa memberikan perbaikan bila terjadi kesalahan
-
-
3
14,3
10
47,6
8
38,1
-
-
21
100
4
Bapak senantiasa melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan Hidup.

-
-
2
9,5
15
71,4
4
19,0
-
-
21
100
5
Bapak senantiasa melakukan pengamatan terhadap keadaan sarana dan prasarana yang digunakan pada Perusahaaan.

-
-
7
33,3
10
47,6
4
19,0
-
-
21
100
6
Bapak senantiasa meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan penaggulangan pencemaran.
-
-
5
23,8
12
57,1
4
19,0
-
-
21
100
7
Bapak selalu bertukar pikiran (diskusi) dengan pegawai di tempat kerja terkait Keadaan daerah aliran sungai yang tercemari?

-
-
6
28,6
10
47,6
5
23,8
-

21
100
8
Bapak senantiasa memeriksa laporan mengenai keadaan sarana dan prasarana yang di gunakan untuk melakukan penaggulangan.

-
-
2
9,5
16
76,2
3
14,3
-

21
100
9
Bapak senantiasa memberikan tanggapan terhadap laporan tertulis fasilitas yang ada di lapangan.

-
-
1
4,8
12
57,1
8
38,1
-

21
100
10
Bapak senantiasa meminta laporan lisan mengenai keadaan lingkungan yang tercemari limbah.

-
-
7
33,3
7
33,3
7
33,3
-

21
100
11
Bapak senantiasa memberikan tanggapan secara lisan terhadap fasilitas masyarakat yang tercemari limbah.

-
-
5
23,8
13
61,9
3
14,3
-

21
100

JUMLAH
-
-
50
-
129

52
-
-


-
Sumber : Hasil Penelitian Tahun 2011
Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui Pengawasan di KPLH Kota Tasikmalaya bahwa sebanyak 21,6% menyatakan bahwa Pengawasan di KPLH  setuju baik, 55,8% menyatakan bahwa Pengawasan di KPLH Kota Tasikmalaya kurang setuju, 22,5% menyatakan bahwa Pengawasan di KPLH Kota Tasikmalaya Tidak setuju baik.
Berdasarkan data rekapitulasi diatas mengenai Pengawasan dapat disimpulkan bahwa Pengawasan Setuju baik namun belum sepenuhnya berjalan dengan optimal, hal ini terlihatdari data di atas karena lebih dari 50% pengawasan belum terlaksana dengan baik yang sesuai dengan teknik-teknik pengawasan.  

4.3 Pembahasan Efektivitas Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup Pada Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kota tasikmalaya (Pencemaran Daerah Aliran Sungai di Kelurahan Sambong jaya)
            Sebelum membahas mengenai Efektivitas Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup Pada Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kota tasikmalaya (Pencemaran Daerah Aliran Sungai di Kelurahan Sambong jaya)
 Terlebih dahulu penulis melakukan pengujian validitas dan reliabilitas terhadap instrument Efektivitas Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup Pada Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kota tasikmalaya (Pencemaran Daerah Aliran Sungai di Kelurahan Sambong jaya)
          Untuk dapat melakukan pengujian validitas dan reliabilitas dibutuhkan data yang diperoleh dari hasil penyebaran angket yang diberikan kepada responden yang berkaitan dengan masalah yang dilteliti. Adapun data  pengujian validitas untuk instrumen Efektivitas Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup Pada Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kota tasikmalaya (Pencemaran Daerah Aliran Sungai di Kelurahan Sambong jaya) dapat dilihat pada tabel (hasil pengolahan data dari SPSS terlampir).  
   Tabel 4.15
Hasil Analisis Item Instrumen Efektivitas Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup Pada Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup
Kota Tasikmalaya
(Pencemaran Daerah Aliran Sungai di Kelurahan Sambong jaya)
Item pertanyaan
Value
Probabilitas
Keterangan
1
  0.899
0.000
Valid
2
  0.924
0.000
Valid
                                    Sumber : Hasil Penelitian Tahun 2011
            Hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa semua butir instrumen efektivitas Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup valid. Butir yang mempunyai validitas tertinggi adalah butir 2 dengan koefisien korelasi 0,924 dan paling rendah adalah butir no 1 dengan koefisien korelasi 0,899.
            Setelah melakukan pengujian validitas terhadap efektivitas Penanggulangan, selanjutnya penulis melakukan pengujian reliabilitas terhadap efektivitas kerja pegawai dengan menggunakan rumus spearman brown Melalui SPSS (hasil pengolahan data terlampir).
            Setelah menentukan rangking seperti pada tabel (hasil pengolahan data terlampir) selanjutnya dilakukan perhitungan penganalisisan data (hasil pengolahan data terlampir).
            Selanjutnya hasil perhitungan diatas dimasukan kedalam rumus rank spearman, Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada perhitungan dibawah ini:
 =
             6 ( 974,5)
      =1-                  
               21 ( 212 – 1)

                   2805
      =1-                  
               21 ( 441 – 1)

                   5847
      =1-                  
               21 ( 440)

               5847
      =1-                  
                   9240
      = 1 – 0,632792207
      = 0,367










Dari hasil perhitungan tersebut, selanjutnya nilai korelasi belahan genap dan ganjil dimasukan kedalam rumus spearman-brown, untuk mengetahui reliabel atau tidaknya instrumen dalam penelitian. hasil perhitungannya sebagai berikut:
  =
          2 . (0,367)
      =           
           1 + 0,367

           0,734
      =                
            1,367
       = 0,536

Kriteria pengujian reliabilitas yaitu jika , maka instrumen penelitian kepuasan sudah reliabel. Hasil dari perhitungan uji reliabilitas tersebut, menunujukan bahwa nilai reliabilitas keseluruhan item () lebih besar dari pada nilai korelasi belahan pertama dan belahan kedua () yaitu 0,924 > 0,968
            Dari perhitungan validitas dan reliabilitas diatas dapat disimpulkan bahwa semua instrument penelitian variabel efektivitas Penaggulangan dinyatakan valid dan reliabel, sehingga tidak ada perubahan pada skor total (hasil pengolahan data terlampir).
Apabila Pengawasan telah efektif dilaksanakan, maka efektivitas Penanggulangan Pencemaran akan tercapai dan berhasil.
Berikut penulis sajikan analisis dan gambaran efektivitas Penanggulangan Pencemaran di KPLH Kota Tasikmalaya yang diperoleh dari hasil wawancara dan angket yaitu sebagai berikut:
a.        Penyelesaian penanggulangan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
1.         Perusahaan Dapat Menyelesaikan Pekerjaan Penanggulangan Sesuai Dengan Aturan Yang Telah Ditetapkan
          Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Kepala Dinas menyatakan bahwa selalu Perusahaan Dapat Menyelesaikan Pekerjaan Penanggulangan Sesuai Dengan Aturan Yang Telah Ditetapkan
.         Pendapat responden mengenai Perusahaan Dapat Menyelesaikan Pekerjaan Penanggulangan Sesuai Dengan Aturan Yang Telah Ditetapkan, penulis sajikan pada table berikut ini :
Tabel 4. 16
Tanggapan Responden Mengenai
Perusahaan dapat menyelesaikan pekerjaan penanggulangan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
(N = 21)
12.Perusahaan dapat menyelesaikan pekerjaan penanggulangan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
No
Alternatif Jawaban
F
%
1.
2.
3.
4.
5.
Sangat Setuju
 Setuju
Kurang setuju
Tidak setuju
Sangat tidak setuju
0
2
14
5
0
0
9,5
66,7
23,8
0

Jumlah
21
100
Sumber : Hasil Penelitian Tahun 2011
Data diatas menunjukan bahwa 0% menyatakan sangat setuju bahwa Perusahaan Dapat Menyelesaikan Pekerjaan Penanggulangan Sesuai Dengan Aturan Yang Telah Ditetapkan, 9,5% menyatakan setuju bahwa Perusahaan Dapat Menyelesaikan Pekerjaan Penanggulangan Sesuai Dengan Aturan Yang Telah Ditetapkan,66,7% menyatakan Kurang setuju bahwa Perusahaan Dapat Menyelesaikan Pekerjaan Penanggulangan Sesuai Dengan Aturan Yang Telah Ditetapkan, 23,8% menyatakan Kurang setuju bahwa pegawai jarang menyesuaikan antara beban pekerkaan dengan waktu penyelesaian pekerjaa Perusahaan Dapat Menyelesaikan Pekerjaan Penanggulangan Sesuai Dengan Aturan Yang Telah Ditetapkan , dan 0% menyatakan sangat tidak setuju bahwa Perusahaan Dapat Menyelesaikan Pekerjaan Penanggulangan Sesuai Dengan Aturan Yang Telah Ditetapkan.
Hasil wawancara kalau dibandingkan dengan hasil penyebaran angket mengenai Perusahaan Dapat Menyelesaikan Pekerjaan Penanggulangan Sesuai Dengan Aturan Yang Telah Ditetapkan dari jawaban responden kebanyakan yang menjawab kurang setuju sebesar 66,7% perusahaan sudah sesuai aturan.
a.       Melakukan penanggulangan  tepat pada sasaran yang sebenarnya
2.        Perusahaan  tepat sasaran dalam melakasanakan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Kepala Dinas menyatakan bahwa Perusahaan  tepat sasaran dalam melakasanakan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup
Pendapat responden mengenai Perusahaan  tepat sasaran dalam melakasanakan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup , penulis sajikan pada table berikut ini :
                                                            Tabel 4.17
Tanggapan responden mengenai
Perusahaan  tepat sasaran dalam melakasanakan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup
(N = 21)
13.Perusahaan  tepat sasaran dalam melakasanakan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup.
No
Alternatif Jawaban
F
%
1.
2.
3.
4.
5.
Sangat Setuju
 Setuju
Kurang setuju
Tidak setuju
Sangat tidak setuju
0
2
10
9
0
0
9,5
47,6
42,9
0

Jumlah
21
100
Sumber : Hasil Penelitian Tahun 2011
Data diatas menunjukan bahwa 0% menyatakan sangat setuju bahwa Perusahaan  tepat sasaran dalam melakasanakan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup 9,5% menyatakan setuju bahwa Perusahaan  tepat sasaran dalam melakasanakan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup,47,6% menyatakan kurang setuju bahwa Perusahaan  tepat sasaran dalam melakasanakan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup,42,9% menyatakan tidak setuju bahwa Perusahaan  tepat sasaran dalam melakasanakan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup 0% menyatakan sangat tidak setuju bahwa Perusahaan  tepat sasaran dalam melakasanakan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup
Hasil wawancara kalau dibandingkan dengan hasil penyebaran angket mengenai Perusahaan  tepat sasaran dalam melakasanakan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dari jawaban responden kebanyakan yang menjawab Kurang setuju sebesar 47,6%.
Tabel 4.18
Rekapitulasi Efektivitas Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup Di Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya
No
Item pertanyaan
Jawaban



Jumlah
Sangat Setuju
Setuju
Ragu-Ragu
Tidak Setuju
Sangat Tidak
Setuju

1

Perusahaan dapat menyelesaikan pekerjaan penanggulangan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

F
%
f
%
F
%
F
%
f
%
F
%
-
-
2
9,5
14
66,7
5
23,8
-
-
21
100
2
Perusahaan  tepat sasaran dalam melakasanakan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup
-
-
2
9,5
10
47,6
9
42,9
-
-
21
100

JUMLAH
-
-
4
-
24

14
-
-
-
21
100
Sumber : Hasil Penelitian Tahun 2011
Dari tabel tersebut menunjukan bahwa 9,5% menyatakan bahwa efektivitas Penanggulangan  Setuju efektif . 57,1% menyatakan bahwa efektivitas Penanggulangan pencemaran Lingkungan(pencemaran daerah aliran sungai) ragu ragu atau Kurang setuju efektif, 33,3% menyatakan bahwa efektivitas Penaggulangan tidak efektif.
Dari tabel rekapitulasi tersebut dapat disimpulkan bahwa efektivitas Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup belum sepenuhnya optimal, hal ini terlihat dari jawaban responden yang menjawab Kurang setuju atau Ragu ragu sebesar 57,1% dan  33,3% Tidak Setuju penaggulangan dilakukan dengan efektif mengenai Penanggulangan diselesaikan  sesuai dengan waktu dan aturan  yang telah ditentukan.

4.4 Pengaruh Pengawasan terhadap Efektivitas Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya(Pencemaran Daerah Aliran Sungai Di Kelurahan Sambong Jaya).
            Setelah diketahui hasil angket yang penulis sebarkan ke beberapa pegawai di di Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, kemudian dilakukan pengujian hipotesis untuk mengetahui koefisien korelasi dengan menggunakan Program SPSS Versi 16.00 (hasil pengolahan data terlampir).
Setelah menentukan rangking selanjutnya penulis akan menganalisis variabel (x) dan variabel (y) (hasil pengolahan data terlampir.
Hasil  dari perhitungan koefisien korelasi diperoleh nilai  yaitu 0,516 Ini merupakan angka yang berarti dan berpengaruh bagi Pengawasan (variabel x) dengan efektivitas Penanggulangan (variabel y). Berdasarkan pedoman  interprestasi terhadap koefisien korelasi (Riduwan, 2009:228) nilai 0,735 ternyata berada pada interval 0,60 – 0,799 ini berarti bahwa nilai tersebut mempunyai tingkat pengaruh yang kuat. Hal ini teruji sebagaimana tertulis di bawah ini:
Tabel 4.19
Pedoman Interpretasi
Interval Koefisien
Tingkat Hubungan
0,00 – 0,199
Sangat Rendah
0,20 – 0,399
Rendah
0,40 – 0,599
Cukup
0,60 – 0,799
Kuat
0,80 – 1,000
Sangat Kuat

Kemudian  tersebut dikonsultasikan dengan nilai   karena  sampel yang diambil angkanya tidak terdapat pada table rho, yaitu N=21, maka penulis memasukan nilai sampel tersebut kedalam perhitungan interpolasi. Berdasarkan taraf kesalahan 5 % untuk N = 20 harga rho= 0,540, dan untuk n-22 harga rho= 0,540, maka di buat persamaan untuk mencari harga x yang merupakan rtabel pada n=21 adalah sebagai berikut :

 a         :           b                      =          c                      :                       d
(21-20) : 22-20                        =          (x -0,540)        :      ( 0,428 – 0,450)
1          :           2                      =          (x-0,54.0)        :           -0,022
2x – 2 (0,540)                          =          1 ( -0,022)
2x – 1,08                                 =          -0,022
2x                                            =          1,08 – 0,022
2x                                            =          1,058
X                                             =          1,058
                                                                            2
            X                                             =          0,529

Jadi rtabel untuk -21 dengan taraf kesalahan 5 % adalah 0,529.
Berdasarkan hasil perhitungan diatas didapatkan rtabel = 0,529 dan rhitung = 0,735, dengan demikian maka rhitung > rtabel  atau 0,735 > 0,529
Selanjutnya untuk mengetahui besarnya kofiesien determinasi dalam Pengaruh Pengawasan Terhadap Efektivitas penanggulangan pencemaran, maka digunakan rumus menurut Sugiyono (2007 : 177) yaitu:
KD = rxy2 x 100 %
 =  (0,735)2x 100%
 = 0,54022x 100%
 = 54,022 %
Dari hasil perhitungan tersebut dapat dilihat besarnya Pengaruh Pegawasan Terhadap Efektivitas penanggulangan pencemaran, sebesar 54,022 %, sedangkan sisanya 45,978 % dipengaruhi oleh variabel lainnya yang tidak di teliti dalam penelitian. Korelasi positif antara pengaawasan dengan Efektivitas penanggulangan pencemaran sebesar 0,735, artinya semakin baik Pengawasan, maka akan semakin baik Efektivitas penanggulangan pencemaran Lingkungan Hidup yang dilakukan..
                 Setelah diketahui nilai dari  maka selanjutnya dikonsultasikan dengan nilai , berdasarkan taraf kesalahan 5 % untuk n = 21 nilai  ttabel = 1,721 maka hipotesis yang penulis ajukan dapat diterima. Karena thitung  > ttabel  atau 4,724>1,721 berarti Ha diterima dan H0 ditolak hal tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar 4.1
Kurva Penerimaan


 

                                                                                                           







 


                                                                                          Daerah penerimaan Ha
                                                                                         
                               Daerah Penerimaan Ho                         
                                                                                            α
                                                               
                                                              0                      
                                                                           1,72       4,724
Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa  berada di daerah penolakan Ho dengan nilai 4,382. Dengan demikian dapat  diketahui bahwa hipotesis penelitian yang diajukan dapat diterima, yaitu adanya pengaruh Pengawasan terhadap Efektivitas penanggulangan pencemaran LH pada KPLH Kota Tasikmalaya..

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan
            Dari pembahasan mengenai pengaruh pengawasan kepala kantor  terhadap Efektivitas Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup(Pencemaran Daerah Aliran Sungai Dikelurahan Sambong Jaya) Pada Kantor Pengendalian Lingkungan HIdup Kota Tasikmalaya, dapat penulis simpulkan sebagai berikut:
1.      Bahwa pengawasan belum dilaksanakan Kepala Kantor dengan maksimal. Hal ini dikarenakan masih terdapat indikator pengawasan yang belum dilaksanakan dengan baik, bila di simpulkan bahwa lebih dari 50% berdasarkan Hasil Penelitian menunjukan kurang setuju bahwa kepala kantor melakukan pengawasan sesuai dengan teknik-teknik Pengawasan, sehingga masih perlu adanya optimalisasi terutama dalam hal observasi di tempat seperti mengamati cara kerja pegawai dan pengamatan mengenai ketaatan pegawai terhadap peraturan di Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya.
2.      Bahwa Efektivitas Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup(Pencemaran Daerah Aliran Sungai) Belum terlaksana secara efektif . Hal ini dikarenakan masih terdapat indikator  Efektivitas Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup(Pencemaran Daerah Aliran Sungai) yang belum dilaksanakan `dengan baik, terutama mengenai penyelesaian penanggulangan yang belum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan 66% menjawab berdasarkan hasil angket kurang setuju..
3.      Dari hasil pembahasan mengenai pengaruh pengawasan kepala terhadap Efektivitas Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup(Pencemaran Daerah Aliran Sungai)Pada  Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, baik dari hasil observasi, wawancara dan penyebaran angket dapat diperoleh keterangan bahwa pengawasan belum dilaksanakan kepala kantor secara optimal sehingga Bahwa Efektivitas Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup(Pencemaran Daerah Aliran Sungai) Belum terlaksana secara efektif  Sehingga belum menunjukan perubahan terhadap lingkungan yang tercenari..
Dengan demikian berdasarkan penelitian yang penulis laksanakan menjawab hipotesis dalam
Bab 1, yaitu terdapat pengaruh yang positif  pengawasan terhadap Efektivitas Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup(Pencemaran Daerah Aliran Sungai)Pada Kantor Pengendalian Lingkungan HIdup Kota Tasikmalaya, dapat dibuktikan kebenarannya.

5.2  Saran
1.     Kepala kantor diharapkan untuk lebih memperhatikan kegiatan Penanggulangan Pencemaran lingkungan dengan melakukan pengawasan secara langsung sehingga perusahaan lebih terkontrol untuk bekerja lebih baik.
2.    kepala kantor hendaknya lebih tegas terhadap perusahaan yang nakal agar selalu menyelesaikan pekerjaan dengan tepat waktu,dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
                        sehingga dapat menjadi conto satu perusahaan terhadap perusahaan yang  lain      dalam melaksanakan tanggungjawabnya.serta  Kantor Pengendalian Lingkungan HIdup Kota Tasikmalaya dapat berjalan dengan lancer.
3        Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Segera Membuat rancangan Praturan daerah yang lebih tersepesifik yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan Hidup, Karena Kota Tasikmalaya belum Memiliki Perda Yang lebih khusus mengatur Tentang Lingkungan Hidup.
4.      Berikan Sangsi Yang teghas Kepada Pihak Ketiga yang nakal Agar Tidak ada Perusahaan yang meninggalkan Kewajibanya.
            Demikian kesimpulan dan saran dari penulis, mudah-mudahan dapat menjadi suatu masukan yang berguna bagi kelangsungan kegiatan di Kantor Pengendalian Lingkungan HIdup Kota Tasikmalaya.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar